Jumat, 18 Maret 2016

Perilaku Pelecehan Seksual di Commuter Line Jabodetabek

Commuter Line atau biasa juga disebut Kereta Rel Listrik (KRL) adalah transportasi massal yang banyak digunakan di Jabodetabek, transportasi ini dijadikan alternatif oleh masyarakat untuk menghindari kemacetan di Jakarta dan sekitarnya. Selain harganya murah juga waktu tempuh yang cepat menjadi alasan banyak orang memakainya. Menurut statistik selama 2014 yang dilansir oleh jakarta.bisnis.com orang yang menggunakan jasa KRL mencapai 206.783.321 dengan rata-rata pengguna layanan kereta ini 700.000/hari.

Dengan jumlah pengguna sebanyak itu tentu saja dimanfaatkan oleh beberapa orang untuk melancarkan kegiatan kriminalnya, seperti mencopet dan pelecehan seksual. Pelecehan seksual di kereta bukanlah sebuah topik baru, bahkan negara-negara maju pun masih terjadi tindak asusila ini. Menurut data yang diperoleh dari PT. KAI tercatat ada 13 kasus pelecehan yang telah terjadi dari Januari sampai November 2015, kenyataannya masih banyak lagi kasus pelcehan yang tidak dilaporkan oleh korban dengan alasan malu melapor.

Biasanya korban pelecehan ini adalah wanita, karena sebelum 1 Oktober 2012 gerbong di KRL dicampur antara laki-laki dengan wanita. Tapi tak jarang ada juga laki-laki yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku sesama jenis. Biasanya pelecehan ini dlakukan oleh pelaku pada saat kereta padat yang terjadi saat berangkat dan pulang kerja, karena itu si korban tidak banyak yang mengetahui pelaku pelecehan akibat berdesakan dengan banyak orang.

Dan lagi hukuman untuk pelaku yang terbilang ringan yang hanya berupa hukuman sosial saja berupa mamakai atribut bertuliskan "Saya pelaku pelecehan seksual" tidak terlaku membuat pelaku pelecehan seksual jera. Pihak berwajib sebaiknya menerapkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku tentang pelecehan seksual ini. Berikut adalah undang-undang tentang pelecehan seksual:

UUD 1945 Pasal 28 G

1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 281 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa yang sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
2. Barang siapa yang sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

Perilaku pelecehan seksual di transportasi umum ini adalah sebuah penyimpangan seksual bagi pelaku, banyak faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindakan ini seperti tidak dapat menahan nafsunya, kurangnya pendidikan moral, kurangnya pemahaman agama, dan juga kemungkinan pelaku adalah seorang yang anti sosial.

Peran pemerintah jelas dibutuhkan dalam kasus ini, pemerintah harus memberikan keamanan dan kenyamanan bagi para penumpang kereta agar pelecehan seksual dapat berkurang. Dengan memberikan hukuman yang berat sehingga membuat pelaku jera dan enggan melakukan perbuatan tersebut sudah cukup untuk mengurangi tindak pelecehan seksual.

Pihak PT. KAI selaku perusahaan yang mengelola KRL pun harus berbenah dengan menambahkan beberapa petugas keamanan di setiap gerbong agar ketika terjadi pelecehan dapat segera ditangkap pelakunya.

Lalu para penumpang juga harus waspada dengan tindak pelecehan seksual, khususnya wanita sebaiknya menaiki gerbong khusus wanita yang disediakan oleh pihak PT. KAI untuk menghindari pria-pria pelaku pelecehan seksual.

Menurut ibudanmama.com berikut adalah tips untuk menghindari pelecehan seksual di kereta api: 

1. Waspada sudah dimulai sejak kita membeli tiket atau memasuki stasiun.
2. Saat memasuki stasiun, tunjukkan wajah yang percaya diri agar penumpang lain melihat Anda sedang dalam keadaan fokus dan tidak bingung.
3. Jangan memakai perhiasaan yang mencolok yang memancing orang lain untuk menyentuh atau merampas dengan paksa.
4. Saat hendak menunggu kereta tiba di stasiun, pilihlah tempat duduk (jika masih ada) yang membuat Anda nyaman misalnya diantara perempuan lainnya atau janjian dengan teman.
5. Saat menunggu, kita harus memperhatikan gerak-gerik sekitar. Jika ada yang terlihat “aneh”, Anda bisa berpindah tempat untuk menghindari agar tidak masuk dalam gerbong yang sama.
6. Gunakanlah pakaian yang pantas (tidak terlalu terbuka atau kerah baju yang terlalu turun, atasan yang terlalu pendek, celana atau rok yang terlalu pendek). Jika memungkinkan, tidak memakai sepatu berhak tinggi atau rok pendek (biasanya pekerja perempuan membawa sendal atau celana pengganti selama dalam perjalanan).
7. Saat ini sudah tersedia gerbong khusus wanita yang berada diujung rangkaian. Bila Anda merasa risih harus berada dalam gerbong dengan lawan jenis, silahkan memilih untuk masuk di gerbong khusus wanita.
8. Saat memasuki gerbong kereta, suasana pasti berdesak-desakan. Jika Anda membawa tas, peluklah tas di depan bagian dada. Selain untuk menutupi bagian dada, juga untuk membantu melindungi isi di dalam tas agar tidak dicopet.
9. Di dalam kereta, pastikan kaki berpijak dengan nyaman dan tangan bisa memegang pegangan yang sudah disediakan untuk penumpang. Jika bisa, usahakanlah berada di antara perempuan.
10. Jika masih bisa mendapat kursi, akan sangat menyenangkan namun bila harus berdiri, berdirilah di depan kursi yang diduduki oleh perempuan sehingga jika ada penumpang lain masuk dan kembali berdesak-desakan akan lebih aman di bagian depan.
11. Saat memasuki gerbong kereta, masuklah ke bagian dalam atau tengah dan jangan di pinggir atau dekat pintu gerbong. Hal ini untuk menghindar dari penumpang-penumpang usil yang hendak mencopet.
12. Di dalam kereta, tetaplah waspada dengan tetap mengawasi atau memperhatikan sekitar kita.
13. Saat berdesak-desakan, mungkin saja bagian tubuh kita memang harus bersentuhan dengan bagian tubuh penumpang laki-laki lainnya. Jika masih ada area sedikit kosong dan memungkinkan untuk bergeser, usahakan bisa maju atau mundur untuk menghindari kontak tubuh.
14. Jangan menerima tawaran makanan atau minuman dari penumpang lain yang belum atau baru dikenal. Hal ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti bius. Tolaklah tawaran tersebut dengan santun.
15. Jika di dalam kereta Anda mendapatkan pelecehan seksual, jangan segan untuk segera menegur pelaku di tempat. Jangan khawatir, penumpang lain pasti mendukung Anda. Selain itu, kita juga memberikan efek jera kepada pelaku.

Dikutip dari Wikipedia, Sebuah perusahaan kereta api Indonesia, PT Kereta Api, memperkenalkan gerbong khusus perempuan di beberapa kereta commuter KRL Jabotabek di wilayah metropolitan Jakarta dari Agustus 2010 sebagai tindakan terhadap beberapa laporan pelecehan seksual di tempat-tempat publik, termasuk kereta commuter dan bus. 
Gerbong khusus perempuan di kereta commuter biasanya ditandai dengan stiker ungu atau merah jambu yang besar, dengan tulisan "Kereta Khusus Wanita", dan berada di bagian paling depan dan paling belakang dari kereta tersebut.
Sejak 1 Oktober 2012, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Commuter Jabodetabek meluncurkan kereta khusus perempuan. Setiap kereta tersebut hanya boleh digunakan perempuan dan laki-laki tidak boleh masuk kereta tersebut.

Adapun selanjutnya  pemerintah harus menindak tegas pelaku pelecehan seksual jika tertangkap, seperti yang dijelaskan oleh hukumonline:
Pada dasarnya hak penumpang laki-laki dan perempuan tidak dibedakan. Hak para penumpang ini secara umum dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara spesifik ketentuan perkeretaapian mengatur melalui Pasal 131 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa yang menjadi hak penumpang antara lain adalah penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.

Memang ada kalanya dirasa keamanan di dalam kereta api kurang terjamin, terutama bagi perempuan. Seperti yang banyak terjadi adalah saat kereta api penuh sesak, perempuan dan laki-laki akhirnya berdesakan dan rawan terjadi pelecehan seksual. Oleh karena itu, menurut VP Humas PT KAI Sugeng Priyono, saat ini PT. Kereta Api (Persero) dan PT. Kereta Api Commuter Jabodetabek (PT. KCJ) mengoperasikan Kereta Khusus Wanita yaitu yang ditempatkan pada gerbong pertama dan gerbong terakhir. Tujuannya, menurut Sugeng, untuk menghindari terjadinya pelecehan seksual. Khusus untuk penumpang Kereta Rel Listrik (KRL), PT. KCJ memberikan sarana untuk menyampaikan keluhan, kritik dan saran yaitu melalui telepon (021) 380-7777, SMS 9559, Fax. 021-3807777, dan e-mail: pelanggan@krl.co.id.

Menurut hemat kami, demi keamanan dan kenyamanan, sebaiknya penumpang perempuan menempati kereta khusus wanita yang telah disediakan tersebut. Jika penumpang perempuan tidak mendapat tempat di kereta khusus wanita dan terpaksa berdesak-desakkan dengan penumpang laki-laki, maka mereka perlu meningkatkan kewaspadaan dari tindakan pelecehan seksual atau melanggar kesusilaan. Tapi, jika kemudian ada indikasi seseorang melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, misalnya meraba-raba bagian tubuh yang menurut kesopanan tidak boleh dilakukan, secara hukum penumpang perempuan yang bersangkutan dibenarkan untuk melakukan pembelaan diri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) KUHP yang berbunyi:

Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

Mengenai Pasal 49 ayat (1) KUHP di atas R. Soesilo berkomentar antara lain bahwa supaya orang dapat mengatakan dirinya dalam “pembelaaan darurat” dan tidak dapat dihukum harus dipenuhi tiga syarat:
1.   Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain.
2.   Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
3.    Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.

Semoga setelah diterapkan dan ditingkatkan layanan oleh PT. KAI dan pemerintah dapat
menyebabkan berkurangnya tindak pelecehan seksual di kereta maupun di tempat dan
angkutan umum lainnya.

Selalu waspada dan siaga jika berada ditempat umum, seperti pesan Bang Napi:
Ingat, kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya. Tapi juga karena ada kesempatan.
Waspadalah! Waspadalah! Waspadalah!

Sumber: disematkan

1 komentar:

Unknown mengatakan...

So Smartttttttttt

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.